SOP UPT KEAMANAN DAN KETERTIBAN KAMPUS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENGATURAN LALU LINTAS
Area :
PENGATURAN LALU LINTAS
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas di wilayah Universitas Pendidikan Indonesia.
TUJUAN
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengaturan ditingkat UPT K3 dalam melaksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pengaturan Lalu Lintas.
- Meningkatkan keselamatan petugas Satuan Pengamanan UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus Universitas Pendidikan Indonesia yang bekerja pada unit lalu lintas.
ACUAN
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
PROSEDUR
Umum
- Petugas satuan pengamanan yang bertugas di lalu lintas harus menggunakan Rompi Security Scotlite sebagai tanda pengenal untuk menunjukkan keberadaan petugas saat sedang mengatur lalu lintas.
- Selama menjalankan tugas di pintu keluar masuk kendaraan, setiap petugas diharuskan memegang traffic baton dan membawa Pluit untuk mengatur lalu lintas.
- Apabila kondisi hujan, petugas satuan pengamanan diharuskan menggunakan jas hujan dengan rompi security scotlite digunakan pada bagian luar jas hujan.
Prosedur Pelaksanaan
- Mengolah Data / Laporan tentang adanya kemacetan dan perlunya Pengaturan Lalu Lintas.
- Menyusun dan menetapkan Program dan Kegiatan untuk Pengaturan Lalu Lintas.
- Kepala UPT K3 membagi tugas Kerja dilapangan.
- Kepala UPT K3 mengusulkan dana /Anggaran Sarana dan Prasarana Kepada Wakil Rektor II.
- Sebelum Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas dimulai diadakan briefieng tentang tugas untuk pelaksanaan Pengaturan dilapangan menurut lokasi yang akan diadakan pengaturan Lalu Lintas.
- Melakukan Koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang Pengaturan Lalu Lintas di Kampus UPI.
- Pada hari “H” melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas, sebagai berikut :
- Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pimpinan Universitas;
- Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas semua civitas akademik;
- Mengawasi Arus Lalu Lintas Masuk dan Keluar Kendaraan;
- Memberikan tindakan cepat apabila terjadi kecelakaan.
- Mencatat segala kejadian dilapangan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Pengaturan Lalu Lintas;
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Universitas Pendidikan Indonesia.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan tugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keamanan dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
- UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan penanganan Perkara Penyempaian Pendapat di Muka Umum.
PROSEDUR
Umum
- Anggota yang melaksanakan pengamanan Aksi Unjuk Rasa mempersiapkan segala kelengkapan berupa tongkat leter “T” dan Borgol.
- Menetapkan jumlah anggota yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Memberikan pengawalan mulai dari depan ke belakang dan untuk kelompok massa diberi tali pengaman yang melindungi sehingga massa unras tidak keluar dari rombongan.
Prosedur Pelaksanaan
- Mengolah Data / Laporan dari Intel UPT K3 tentang akan adanya Aksi Unjuk Rasa.
- Kepala UPT K3 melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk tidak membawa senjata tajam atau perlengkapan yang tidak sesuai dengan tindakan pengamanan Aksi Unjuk Rasa.
- Pada hari “H” melaksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa sebagai berikut :
- Bertindak secara persuasif dan menghindari tindakan kontra produktif yang dapat memancing kerusuhan yang lebih besar tidak terpancing kedalam situasi yang diinginkan pelaku Aksi Unjuk Rasa.
- Melaksanakan Pengawalan Pimpinan Universitas;
- Mengawasi Gerakan Massa Aksi Unjuk Rasa;
- Mengamankan Tempat / Gedung Konsentrasi Massa Aksi Unjuk Rasa terhadap Aksi Anarkhis dari Massa;
- Mendokumentasikan Aksi Unjuk Rasa;
- Menyebar Telik Sandi / Intel UPT K3;
- Meminta Pamflet / Selebaran tentang isi dari Aksi Unjuk Rasa tersebut untuk bahan laporan ke Pimpinan;
- Menertibkan Arus Lalu Lintas Kendaraan;
- Mengawasi Jalannya Aksi Unjuk Rasa dari Pihak – pihak yang akan memanfaatkan Aksi;
- Melakukan Pendekatan – Pendekatan Kepada Koordinator Aksi agar Massa tidak mengganggu Aktifitas Lainnya;
- Mencatat segala kejadian dilapangan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengamanan;
- Membuat laporan pelaksanaan pengaman kepada Wakil Rektor II.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENGAMANAN EVAKUASI BENCANA ALAM
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah.
Semua anggota UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan tugas Pengamanan Evakuasi Bencana Alam.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keamanan dan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
PROSEDUR
Umum
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.
- Menentukan status keadaan darurat bencana.
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
- Mengikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam.
Prosedur Pelaksanaan
- Menyusun dan menetapkan Anggota Penggulangan Bencana Alam.
- Menyiapkan peralatan/perangkat penunjang Evakuasi Bencana Alam.
- Melakukan Koordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak koramil tentang pengamanan Evakuasi Bencana Alam di Kampus UPI.
- Pada hari “H” melaksanakan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam sebagai berikut:
- Membunyikan alarm peringatan;
- Melakukan Pemberitahuan secara personal;
- Melaksanakan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara;
- Melakukan Evakuasi Korban dan Evakuasi Barang – barang berharga yang bisa diselamatkan;
- Memberikan Pertolongan Pertama kepada Korban jika terdapat korban luka – luka;
- Melakukan Pendataan terhadap korban, kerusakan gedung dan mencatat kejadian secara detail;
- Menertibkan Arus Lalu Lintas Kendaraan di sekitar Tempat Kejadian Perkara;
- Mengawasi Jalannya Evakuasi baik berupa Barang maupun korban;
- Mencatat dan Mendokumentasikan Kejadian dilapangan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam;
- Membuat laporan pelaksanaan Pengamanan Evakuasi Bencana Alam kepada Wakil Rektor II.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENGAMANAN KEBAKARAN
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Kebakaran Universitas Pendidikan Indonesia.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan tugas Pengamanan Kebakaran.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Pengamanan Kebakaran.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keamanan dan Pengamanan Kebakaran.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
- UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
PROSEDUR
Umum
- UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus menugaskan anggota untuk mengikuti pelatihan tentang Penanggulangan Kebakaran.
- UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus menetapkan jumlah anggota yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Kepala UPT K3 memeriksa perlengkapan Anggota yang bertugas menanggulangi Kebakaran.
Prosedur Pelaksanaan
- Mengolah Data / Laporan dari Intel UPT K3 Universitas Pendidikan Indonesia tentang adanya Kebakaran, Menyusun dan menetapkan Program Kegiatan untuk Pengamanan Kebakaran.
- Anggota yang bertugas menanggulangi kebakaran menyiapkan perlengkapan seperti : APAR, Hydrant (Box hydrant), dan Baju tahan panas.
- Melakukan Koordinasi dengan pihak Kepolisian, Petugas Pemadam Kebakaran dan pihak koramil setempat tentang Pengamanan Penanggulangan Kebakaran,
- Pada hari “H” melaksanakan Pengamanan Kebakaran sebagai berikut :
- Membunyikan alarm peringatan;
- Melakukan Pemberitahuan secara personal;
- Melaksanakan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara;
- Melakukan Pencegahan atau Pemadaman sebagai tindakan pertama dengan Peralatan Standar yang ada di gedung;
- Melakukan Evakuasi Korban dan Evakuasi Barang – barang berharga yang bisa diselamatkan;
- Memberikan Pertolongan Pertama kepada Korban jika terdapat korban luka – luka;
- Melakukan Pendataan terhadap korban, kerusakan gedung dan mencatat kejadian secara detail;
- Menertibkan Arus Lalu Lintas Kendaraan di sekitar Tempat Kejadian Perkara;
- Mengawasi Jalannya Evakuasi baik berupa Barang maupun korban;
- Melakukan Koordinasi dengan pihak Pemadam kebakaran setempat;
- Mencatat dan Mendokumentasikan Kejadian dilapangan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengamanan;
- Membuat laporan pelaksanaan pengaman kepada Wakil Rektor II.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENERTIBAN PEDAGANG KAKILIMA, PENGEMIS, DAN PENGAMEN
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Pedagang Kalilima, Pengemis dan Pengamen di dalam Kampus Universitas Pendidikan Indonesia.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan Penertiban Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Penertiban Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keamanan dan Penertiban Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
PROSEDUR
- Umum
- Menyampaikan Surat Tentang Larangan Kegiatan Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen di wilayah Universitas Pendidikan Indonesia.
- Menyampaikan Surat Teguran terhadap Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen.
- Memberikan tindakan terhadap Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen yang tidak mengindahkan surat teguran yang disampaikan.
- Prosedur Pelaksanaan
- Petugas mendatangi Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen yang berada di dalam Kampus.
- Petugas memeriksa Identitas Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen.
- Petugas memberikan arahan kepada Pedagang Kakilima, Pengemis, dan pengamen tentang larangan berakatifitas di dalam Kampus.
- Petugas memberikan tindakan dengan cara membawa dagangan pedagang, pengemis, atau pengamen yang tidak mengindahkan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut ke kantor UPT K3 untuk diberikan arahan yang lebih jelas sehingga tidak beraktifitas kembali di dalam kampus.
- Petugas membuat laporan secara tertulis tentang penertiban Pedagang Kakilima, Pengemis, dan Pengamen kepada Kepala UPT K3.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PETUGAS PEMERIKSAAN KELUAR – MASUK KENDARAAN
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Petugas Pemeriksaan Keluar Masuk Kendaraan.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan Kegiatan Petugas Pemeriksaan Keluar Masuk Kendaraan.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Tugas Pemeriksaan Keluar Masuk Kendaraan.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keamanan dan Petugas Pemeriksaan Keluar Masuk Kendaraan.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Pedoman Pelaksanaan Pengaman Kampus di Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2001.
PROSEDUR
Umum
- Setiap kendaraan yang akan masuk ke dalam area wajib diperiksa untuk mencegah terjadinya hal -hal yang tidak diinginkan.
- Kendaraan (truck, mobil, sepeda motor) yang akan masuk diwajibkan antri di depan pos akses masuk pintu gerbang.
Prosedur Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan tugas, petugas wajib mempersiapkan segala sarana dan prasarana pemeriksaan keluar-masuk kendaraan.
- Pemeriksaan Kendaraan Masuk
- Petugas Pemeriksaan yang bertugas, menghampiri kendaraan tersebut dan mengucapkan salam :“Selamat pagi / siang / sore / malam”.
- Menanyakan keperluan pengemudi atau orang yang berada di dalam kendaraan untuk dengan mengucapkan : “Ada yang bisa saya bantu?”
- Petugas memeriksa dokumen yang dibutuhkan.
- Petugas menyampaikan ke bagian gedung yang dituju tentang kedatangan kendaraan melalui alat komunikasi Handy Talky.
- Petugas memberikan “Kartu Tanda Masuk” sebagai bukti kendaraan telah diperiksa dan diperbolehkan memasuki kampus sesuai keperluan.
- Petugas memberikan pengarahan tentang tatacara parkir kendaraan ke setiap pengemudi yang membawa kendaraan.
2.Pemeriksaan Kendaraan yang Keluar
- Petuagas Pemeriksa menghampiri kendaraan yang keluar dengan memeriksa “STNK” dan “Kartu Tanda Masuk” yang diberikan pada waktu masuk.
- Apabila pengemudi tidak bisa memperlihatkan “STNK” dan “Kartu Tanda Masuk”, maka, petugas pemeriksa mengarahkan pengemudi agar ke Kantor UPT K3 dan menyimpan “identitas” pengemudi dan diambil di kantor UPT K3.
- Petugas memeriksa bagian dalam bak kendaraan baik yang tertutup maupun yang terbuka.
- Apabila menemukan barang yang mencurigakan agar memeriksa dan memastikan kelengkapan dokumen/perizinan.
- Apabila telah selesai melakukan pemeriksaan, petugas mengucapkan salam : “Terima Kasih/Selamat Jalan”.
- Petugas mencatat kejadian secara tertulis selama melaksanakan tugas dan melaporkan ke Kepala UPT melalui Komandan Regu.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENANGANAN PELAKU PELANGGARAN HUKUM DAN KETERTIBAN UMUM
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Petugas Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Tugas Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia
PROSEDUR
Umum
- Petugas menerima laporan adanya Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
- Setiap petugas pemeriksa Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum, memeriksa Pelaku dan Korban dengan praduga tak bersalah.
Prosedur Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pemeriksaan petugas wajib melakukan :
- Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP)
- Melaporkan kepada atasan, mengamankan TKP, dan mengamankan barang bukti, dll.
- Mengamankan Pelaku, Korban, dan Saksi.
- Memeriksa identitas Pelaku, Korban, dan Saksi, barang bukti serta bukti alat pendukung yang digunakan Pelaku.
- Melakukan interogasi terhadap pelaku, korban, dan saksi secara terpisah.
- Mencatat keterangan dari Pelaku, Korban, dan Saksi tentang kejadian Awal.
- Membuat berita acara Pemeriksaan.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPT K3 dan Kepolisian dengan menyampaikan proses penyeleseainnya.
Judul :
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
OPERATOR ABSENSI KEHADIRAN
Area :
PENGAMANAN
UPI memiliki UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus yang anggotanya disebar di Kampus Pusat dan Kampus Daerah. Semua anggota SATPAM ditugasi untuk Pengamanan aset Negara dan kegiatan-kegiatan yang menunjang UPI, dengan mematuhi sistem dan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan, No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan SATPAM, dan SK Kapolri No.Pol : SKEP/73/IV/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan Pengamanan Kampus.
Untuk itu, maka UPI menetapkan langkah-langkah dari Prosedur bagaimana pengamanan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
CAKUPAN
SOP ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Kegiatan Petugas Operator Absensi Kehadiran.
TUJUAN
Prosedur Operasional ini dimaksudkan agar :
- Sebagai pedoman bagi pengelolaan Pengamanan ditingkat Tim Keamanan dalam melaksanakan Tugas Pengendalian (Operator) Absensi Kehadiran.
- Sebagai petunjuk langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan Tugas Pengendalian (Operator) Absensi Kehadiran.
- Memberikan kejelasan tentang arah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Sebagai sistem untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Penanganan Pelaku Pelanggaran Hukum Dan Ketertiban Umum.
ACUAN
- Surat Keputusan No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang pola Pembinaan SATPAM
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/73/VI/1981 tentang Pola Pelaksanaan Pembinaan Satuan Pengamanan.
- Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor : 22608/UN40/HK/2016 Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Majelis Waliamanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor : 03/Per/Mwaupi/2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
PROSEDUR
Umum
- Petugas Operator Absensi Kehadiran memasukan data Pegawai melalui registrasi mesin absensi / finger print.
- Petugas Operator Absensi Kehadiran memasukan jadwal kerja Pegawai
- Petugas Operator Absensi Kehadiran memeriksa kehadiran pegawai melalui browser : simpeg.upi.edu.
Prosedur Pelaksanaan
- Petugas Operator Absensi Kehadiran memberikan penjelasan kepada pegawai tentang sistem kehadiran finger print secara online dan bisa di akses melalui handphone atau komputer dengan jaringan internet.
- Memberikan penjelasan mengenai ketentuan jam kerja pegawai sesuai Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor : 22608/UN40/HK/2016 Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor : 22608/UN40/HK/2016 Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
- Melakukan pengawasan proses absensi/finger print pegawai.
- Menerima laporan pegawai apabila ada kesalahan dalam melakukan absensi atau tidak terdeteksi oleh mesin absensi maupun oleh aplikasi upi.edu.
- Menginput data kehadiran pegawai di aplikasi upi.edu, apabila ada pegawai yang tidak hadir karena alpa, izin, sakit, cuti, dinas luar, dan lain-lain atau pegawai yang mengalami kesalahan/tidak terdeteksi di aplikasi simpeg.upi.edu.
- Menyampaikan hasil rekapitulasi kehadiran pegawai kepada kepala UPT dan ke bagian Biro Sumber Daya Manusia.
SEJARAH SATPAM UPI
Satuan Pengamanan atau disingkat SATPAM di Indonesia didirikan saat Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia. Tujuan didirikannya satuan pengamanan (satpam) karena Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian, maka diperlukan satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Dalam perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat pesat, Divisi Keamanan dan Ketertiban Kampus yang pada tahun 1954 disebut jaga malam, sebutan ini berlangsung sampai Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) menjadi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) tahun 1957 hingga menjadi Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) tahun 1963. Pada tahun 1979 sebutan jaga malam, berubah menjadi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) Kampus berdasarkan Keputusan Rektor IKIP Bandung, dan pada tahun 1987 sebutan KAMTIB berubah menjadi Satuan Pengaman (SATPAM) dibawah pembinaan dari Kepolisian. Kemudian setelah IKIP Bandung berubah menjadi Uiversitas Pendidikan Indonesia (UPI), pada tahun 2002 berdasarkan SIK Rektor Nomor : 615/J33/KP.01.11/2002 tertanggal 1 Oktober 2002, sebutan SATPAM berubah menjadi Sekuriti dibawah Organisasi Unit Sekuriti (UPT Sekuriti). Selanjutnya pada tahun 2007 Sekuriti ada di bawah Divisi Keamanan dan Ketertiban Kampus berdasarkan SK Rektor UPI Nomor : 3791/H40/KL/2007 tertanggal 6 Juli 2007.
a. Tahun Berdiri : 2007
b. Nomor SK : 3791/H40/KL/2007 tertanggal 6 Juli 2007
c. Nama Pimpinan Sejak berdiri :
– Komandan KAMTIB : 1. Emi Somantri
2. Kuat Waluyo
3. Lili Sarmili
d. Kepala SATPAM : 1. Drs. H. Danu Sasmita
2. Adhi Subrian
e. Perubahan menjadi UPT Sekuriti : Drs. Ayat Kuswardy Fanora
f. Perubahan menjadi Divisi K3 : 1. Drs. Agus Amir
2. Wawa Kartiwa, S.H.
3. Drs. Benny Yusmal
– Komandan SATPAM : Antonius K., S.Pd.
– Wakil Komandan : Dadi Darmadi, M.Pd.
– Keuangan : Misda Suparman
– Administrasi : Wahyudin
– Staf : Ayep Andi Rohandi
: C e c e
– Kepala Operasional : K o m i
– Staf Operasional : 1. Ucu Sudrajat
: 2. Maman Suherman
: 3. Saefudin
– Kebersihan : Sukandar
B. GAMBARAN UMUM WILAYAH PENGAMANAN
Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terletak di Jalan Setiabudi 229 Bandung dengan luas 615.766 m2 ( +/- 61 hektar), kini sedang diperluas ke arah barat hingga mencapai 75 hektar. Di kampus utama, UPI memiliki 7 (tujuh) fakultas dan satu Sekolah Pascasarjana (SPs).
Untuk meningkatkan pelayanan civitas akademik Universitas Pendididkan Indonesia yang mengemban system multikampus, maka Divisi Keamanan dan Ketertiban Kampus Satuan Pengamanan (satpam) mempunyai peran yang sangat penting sebagai tenaga keamanan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya untuk membantu peran fungsi Polri di perusahaan dalam mengantisipasi setiap gangguan kamtibmas dalam hal terjadi pelanggaran dan tindakan kejahatan di tempat kerjanya, sehingga diperlukan petugas satpam yang mempunyai kemampuan (inteleskill) dan inteleskillgensi (kecerdasan) yang lebih baik, maka diperlukan pendidikan dan pelatihan satpam agar dapat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya dan dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam kewenangannya sebagai pengamanan fisik yang sifatnya terbatas dan nonjustice di Instansi khususnya di Universitas Pendidikan Indonesia.
C. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PERANAN
Tugas Utama yang diemban Divisi K3 Satuan Pengamanan adalah menjaga keamanan dan ketertiban kampus dari gangguan yang tidak diinginkan. Tugas pokok Divisi K3 Satuam Pengamanan Universitas Pendidikan Indonesia adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban kampus khususnya pengamanan fisik (Physical Security), Fungsi Satpam Divisi K3 adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan kampus dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum yang bersifat preventif. Peranan Divisi K3 Satuan Pengamanan Universitas Pendidikan Indonesia adalah unsur pembantu pimpinan UPI di bidang keamanan dan ketertiban kampus dan sebagai unsur pembantu POLRI dibidang penegakan hukum dan Security Mindedness dalam kampus. Adapun tugas pokok Divisi K3 Satpam Universitas Pendidikan Indonesia adalah mengamankan seluruh Aset Negara yang ada diatas sebidang tanah atau lebih termasuk tanahnya sendiri.
D. PETA KEKUATAN DAN PENYEBARAN ANGGOTA
Divisi Keamanan dan Ketertiban Kampus Satuan Pengamanan Universitas Pendidikan Indonesia mempunyai anggota yang disebar sesuai kebutuhan ke berbagai daerah yang meliputi :
Jumlah Personil Kampus Pusat
1. Status PNS : 70 orang
2. Status PTT : 71 orang
Jumlah : 141 orang
Jumlah Personil Kampus Daerah
1. FPOK Padasuka : 6 orang
2. Kampus Cibiru : 14 orang
3. Kampus Sumedang : 7 orang
4. Kampus Tasikmalaya : 6 orang
5. Kampus Purwakarta : 7 orang
6. Kampus Serang Banten : 10 orang
Jumlah : 50 orang
Jenjang Pendidikan Personil
1. SD : 2 orang
2. SMP : 4 orang
3. SMA/SMU : 176 orang
4. D1 : 2 orang
5. D3 : 1 orang
6. S1 : 5 orang
7. S2 : 1 orang
Jumlah : 191 orang
Seiring perkembangan zaman terutama perkembangan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia yang semakin pesat, terlebih semakin banyaknya civitas akademik yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua serta roda empat ke dalam kampus sehingga mempengaruhi keamanan dan kenyamanan kampus.
Maka, pada awal tahun 2013 Universitas Pendidikan Indonesia melakukan penertiban tata parkir bagi kendaraan bermotor di dalam kampus. Seluruh kendaraan bermotor yang masuk ke lingkungan UPI diarahkan untuk masuk dan memarkirkan kendaraan bermotornya di tempat parkir yang sudah disediakan baik untuk yang beroda dua maupun yang beroda empat. Untuk zona selatan khususnya FPTK, keluar masuk kendaraan roda dua diarahkan melalui gerbang SD Isola Sukasari. Untuk zona utara, keluar masuk kendaraan roda dua diarahkan melalui gerbang utara dengan zona parkir di eks Pool Kendaraan dan eks rumah dinas (depan Gedung Garnadi FPEB), dan area Gymnasium. Dengan adanya penataan parkir ini, tidak ada lagi kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di tempat selain yang telah ditentukan.
Tabel Pembagian Tugas dan Kondisi Anggota
Kondisi Anggota |
Jumlah 2014 |
Pembagian tugas Regu |
Jumlah ideal |
Keterangan Kekurangan |
|
a.
b.
|
PAM Gedung
1. Gedung FPTK 2. Gedung FPBS 3. Gedung FPIPS 4. Gedung FPEB 5. Gedung FPMIPA 6. Gedung FPOK 7. Gedung F I P 8. Gedung SPs 9. Gedung UC 10. Gedung Direktorat TIK 11. Gedung Perpustakaan 12. Gedung LPPM 13. Gedung Poliklinik 14. Gedung Dir. Keuangan 15. Gedung Partere 16. Gedung Rusunawa 17. Rumah Dinas Rektor 18. Gedung Al furqon 19. Gedung Dir. Administrasi 20. Gedung Balai Bahasa
PAM Regu Lapangan 1. Regu I 2. Regu II 3. Regu III 4. Timsus operasional 5. Staf |
3 4 3 3 3 3 4 4 3 3 1 2 1 1 2 4 6 0 0 0
22 22 22 9 8 |
– Danru : 3 – Wadanru : 3 – Grbg Mobil : 12 – Grbg Motor : 9 – Grbg Isola : 6 – Portal UC : 6 – Parkir ex. Pool : 6 – Parkir Gymnasium : 6 – Sarana Olahraga : 6 – Parkir PKM : 6 – Pamtup : 3 Jumlah : 66 |
6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6
3 3 18 12 9 9 6 6 6 6 6 |
-3 -2 -3 -3 -3 -3 -2 -2 -3 -3 -5 -4 -5 -5 -4 -2 0 -6 -6 -6
– – -2 -1 -1 -1 0 0 0 0 -1 |
133 |
204 |
71 |
Kerjasama dengan Lembaga Lain
No. | Nama Lembaga/Instansi | Jenis Kegiatan |
1.
2.
3. |
POLRI dan TNI
Perguruan Tinggi
DLLAJR |
Koordinasi Keamanan
Koordinasi Keamanan
Tata cara penetapan/penambahan rambu lalulintas baik di dalam kampus maupun di luar kampus. |
E. PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan tugas dilapangan, untuk kampus pusat dipimpin oleh Kepala Regu (Karu) dan Komandan Tim (Dantim) yang dikoordinir oleh staf operasional. Untuk Kampus Daerah Cibiru, Sumedang, Tasikmalaya, Purwakarta dan Serang dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim).
Dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban kampus berbagai cara telah ditempuh, mulai dari pembinaan personil, rekutmen regu, penetapan daerah/lokasi tugas serta penataan tempat parkir kendaraan bermotor.
F. PROGRAM KERJA
1. Pengembangan pelaksanaan dan kerjasama dengan pihak POLRI dan TNI dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Pengembangan karier staf melalui pendidikan/pelatihan dan pemantapan para anggota.
3. Mengadakan kerjasama di lingkungan UPI untuk memaksimalkan pelayanan keamanan dan ketertiban kampus.
4. Membina/meningkatkan profesionalisme serta kesungguhan dalam melaksanakan tugas.
5. Melakukan briefing secara periodik dengan staf, kepala regu dan komandan tim.
6. Melakukan penertiban dan perbaikan tempat parkir dan rambu-rambu lalin di kampus.
7. Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas.
G. KEKURANGAN DAN HAMBATAN
Seperti yang telah di ungkapkan diatas, bahwa luas wilayah kampus Universitas Pendidikan Indonesia yang hampir mencapai 615.766 M2, ditambah semakin banyaknya civitas akademik serta tamu yang menggunakan kendaraan terutama kendaraan Roda 2 (motor), maka sangat berpengaruh pada Keamanan dan Ketertiban Kampus Universitas Pendidikan Indonesia. Adapun kekurangan tersebut sebagai berikut :
- Masih Kurangnya wilayah parkir baik untuk kendaraan roda 4 (mobil) maupun untuk kendaraan roda 2 (motor).
- Kurangnya fasilitas rambu-rambu, marka jalan, dan prasarana parkir.
- Kurangnya kesadaran civitas akademik terhadap peraturan rambu-rambu lalulintas di kampus.
- Fasilitas penunjang ”Kamera CCTV” banyak yang mengalami kerusakan.
- Tidak adanya petugas khusus yang menangani perparkiran.
- Jumlah anggota Divisi K3/satpam yang sedikit bila dibandingkan jumlah wilayah.
- Dan sarana penunjang lainnya.
H. Capaian Kerja
Nama Kegiatan |
Sasaran % |
Realisasi % |
1. Perencanaan System Kerja. |
100% |
90% |
2. Menyiapkan peralatan tugas pokok. |
100% |
50% |
3. Melakukan penjagaan wilayah dan mengidentifikasi keluar-masuk civitas akademik dan tamu. |
100% |
55% |
4. Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan civitas akademik. |
100% |
70% |
5. Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah sesuai prosedur kerja. |
100% |
75% |
6. Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang, dan material berdasarkan prosedur kerja. |
100% |
90% |
7. Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja. |
100% |
75% |
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas. |
100% |
90% |
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
100% |
70% |
I. PENUTUP
Berdasarkan penalaran serta perkembangan Universitas Pendidikan Indonesia di bidang pembangunan sarana dan prasarana yang sangat mempengaruhi system kerja Divisi K3 Satpam Universitas Pendidikan Indonesia, maka dapat disimpulkan beberapa catatan tentang pengamanan dikampus Universitas Pendidikan Indonesia.
1. Pelaksanaan Sistem Manajemen pengamanan yang dilaksanakan Divisi K3 Satpam Universitas Pendidikan Indonesia, sudah cukup memenuhi standar, dengan melakukan pembangunan system pengamanan yang memenuhi persyaratan pengelolaan satuan pengamanan kampus yang baik. Hal ini dapat terlihat dengan adanya pengamanan pendukung seperti : kamera pengawas CCTV di tiap gedung, Sarana Parkir, sarana pengamanan pendukung lainnya.
Namun masih terdapat kekurangan sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kekurangan sarana saat ini adalah tentang sarana petugas yang membagikan Kartu Tanda Masuk berkendaraan yang masih kurang nyaman terutama ketika terjadi hujan, sarana Parkir yang belum terlindungi dari panas dan hujan, banyaknya kamera pengawas CCTV yang rusak, dan kekurangan petugas (anggota satpam) sehingga banyak tempat yang luput dari pengawasan petugas.
2. Perbandingan jumlah anggota Divisi K3 satpam di lapangan yang berjumlah 133 orang dengan Civitas Akademik, luas wilayah terlihat masih perlu adanya peningkatan kuantitas.
3. Tingkat resiko yang dihadapi Divisi K3 satpam adalah :
a. Ancaman Kebakaran :
Dengan tingkat kemungkinan sangat jarang terjadi.
b. Ancaman kejahatan dengan kekerasan (pencurian, perampokan, dan lain-lain) :
Dengan tingkat kemungkinan sangat mungkin terjadi.
c. Ancaman penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan lain-lain :
Dengan tingkat ancaman kemungkinan hampir terjadi.
d. Ancaman Kerusuhan :
Dengan tingkat kemungkinan jarang terjadi.
e. Ancaman Unjuk Rasa :
Dengan tingkat ancaman kemungkinan terjadi.
Daftar Pustaka
Penyelamatan.
Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.